Gerakan Koko (Kotak Kosong): Studi Kasus Pada Pilkada Humbang Hasundutan Tahun 2020
DOI:
https://doi.org/10.57266/epistemik.v3i2.95Keywords:
Pilkada Humbang Hasundutan 2020, Civil Society, Kotak KosongAbstract
Artikel ini membahas gerakan politik Koko (Kotak Kosong) yang di bentuk oleh Forum Peduli Demokrasi Humbang Hasundutan (FPDHH) pada Pilkada Humbang Hasundutan tahun 2020 sebagai respon atas calon tunggal pada Pilkada didaerah tersebut. Fenomena ini menarik walaupun kotak kosong tidak berhasil dalam memenangkan Pilkada di Kabupaten Humbang Hasundutan namun perolehan suara sebesar 47,5 persen dari suara sah merupakan yang tertinggi dibandingkan 25 kabupaten/kota dimana paslon melawan kotak kosong. Kerangka pikir yang digunakan adalah peran civil society untuk memobilisasi dukungan hingga memperoleh persentase perolehan suara yang tertinggi pada Pilkada serentak tahun 2020. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan studi kasus. Pengumpulan data bersumber dari studi literatur baik dari buku, jurnal, dan berita yang berkaitan. Hasil dari artikel ini adalah bahwa di Kabupaten Humbang Hasundutan, pasangan calon tunggal yaitu Dosmar-Oloan didukung oleh seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan sehingga hal ini melahirkan kekecewaan masyarakat dengan mendirikan Gerakan Koko (Kotak Kosong) oleh Forum Peduli Demokrasi Humbang Hasundutan sebagai bentuk perlawanan terhadap calon tunggal yang dianggap mencederai demokrasi serta kekecewaan terhadap kegagalan partai memunculkan kader internal untuk maju sebagai pasangan calon bupati-wakil bupati. Kegiatan yang dilakukan dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terhadap calon tunggal dan kotak kosong serta mendirikan posko relawan pemenangan kotak kosong.
References
Adiwilaga, R., Ridha, M., & Mustofa, U. M. (2017). PEMILU DAN KENISCAYAAN POLITIK IDENTITAS ETNIS DI INDONESIA: SEBUAH TINJAUAN TEORITIS. Jurnal Bawaslu, 3(2), 269–284.
Bachtiar, R. F. (2014). PEMILU INDONESIA: KIBLAT NEGARA DEMOKRASI DARI BERBAGAI REFRESENTASI. Jurnal Politik Profetik, 2(1).
Creswell, J. (2015). Penelitan Kualitatif dan Desain Riset, Memilih Di antara Lima Pendekatan. Pustaka Pelajar.
Darmawan, I. (2017). PERAN DAN STRATEGI KELOMPOK “KOTAK KOSONG” DALAM PILKADA CALON TUNGGAL KABUPATEN PATI TAHUN 2017: STUDI PENDAHULUAN. Jurnal Wacana Politik, 2(1). https://doi.org/10.24198/jwp.v2i1.11382
DÜR, A., & de BIÈVRE, D. (2007). The Question of Interest Group Influence. Journal of Public Policy, 27(1), 1–12. https://doi.org/10.1017/S0143814X07000591
Fikri, M., & Adytyas, N. (2018). Politik Identitas dan dan penguatan Demokrasi Lokal (Kekuatan Wong kito dalam demokrasi lokal). Tamaddun: Jurnal Kebudayaan Dan Sastra Islam, XVIII(2).
Fung, A., & Wright, O. E. (2003). Deepening Democracy: Institutional Innovations in Empowered Participatory Governance (The Real Utopias Project). Verso.
Kurniawan, B., & Wawanudin. (2019). FENOMENA PASANGAN TUNGGAL DAN “KOTAK/KOLOM KOSONG” PADA PILKADA KOTA TANGERANG. Jurnal Mozaik, XI(2).
Lay, C., Hanif, H. R., & Rohman, N. (2017). The Rise of Uncontested Elections in Indonesia: Case Studies of Pati and Jayapura. Contemporary Southeast Asia, 39(3), 427–448.
Mahardika, A. G. (2021). Fenomena Kotak Kosong dalam Pemilukada Serta Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Adhyasta Pemilu, 1(2), 69–84. https://doi.org/10.55108/jap.v1i2.9
Marbun, K. N., & Silas, J. (2022). Modalities and Identity Politics of The Marbun Clan In Humbang Hasundutan Regency. International Journal of Social Sciences Review, 3(1), 1–17.
Nawir, M., & Mukramin, S. (2019). Identitas Etnis Dalam Ranah Politik. Phinisi Integration Review, 2(2), 348. https://doi.org/10.26858/pir.v2i2.10090
Nazriyah, R. (2016). Calon Tunggal dalam Pilkada Serentak Tahun 2015 terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No 100/PUU-XIII/2015. Jurnal Konstitusi, 13(2), 379. https://doi.org/10.31078/jk1327
Prilani, P., & Hutomo, S. B. H. (2020). Konfigurasi Komunikasi Politik atas Fenomena Calon Tunggal Pada Pilkada Kabupaten Kediri Tahun 2020. Jurnal Komunikasi, 12(2), 282. https://doi.org/10.24912/jk.v12i2.9624
Rahman, R. A., Satriawan, I., & Diaz, M. R. (2022). Calon Tunggal Pilkada: Krisis Kepemimpinan dan Ancaman Bagi Demokrasi. Jurnal Konstitusi, 19(1), 047. https://doi.org/10.31078/jk1913
Rini, W. silvi D. (2016). Calon Tunggal Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Konsep Demokrasi (Analisis Terhadap Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2015). JURNAL CITA HUKUM, 4(1). https://doi.org/10.15408/jch.v4i1.2578
Romli, L. (2018). Pilkada Langsung, Calon Tunggal, dan Masa Depan Demokrasi Lokal. Jurnal Penelitian Politik, 15(2), 143. https://doi.org/10.14203/jpp.v15i2.757
Schwartz, D. (2002). THE POTENTIAL EFFECTS OF NONDEFERENTIAL REVIEW ON INTEREST GROUP INCENTIVES AND VOTER TURNOUT. New York University Law Review, 77(6).
Steel, B. S. (1996). Resources and strategies of interest groups and industry representatives involved in federal forest policy. The Social Science Journal, 33(4), 401–419. https://doi.org/10.1016/S0362-3319(96)90014-2
Suharsaputra, U. (2012). Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif dan Tindakan. Refika Aditama.
Syahrial, I., & Herdiana, D. (2019). Calon Tunggal dan Kemenangan Kotak Kosong sebagai Sebuah Realita Demokrasi Di Tingkat Lokal. Nagari Law Review, 3(1), 13. https://doi.org/10.25077/nalrev.v.3.i.1.p.13-26.2019
Widyasari, A., Dewi, R. A., & Rengganis, V. M. S. (2019). Gerakan Politik Pendukung Kotak Kosong: Keterlibatan Civil Society dalam Pilkada Kabupaten Pati Tahun 2017. Jurnal PolGov, 1(1), 89–119.
Zainuddin, R. (2001). Perihal Demokrasi: Menjelajahi Teori dan Praktek Demokrasi Secara Singkat. Yayasan Obor Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Kevin Nathanael Marbun, Jonah Silas, Tedy Nurzaman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.